Dana Perkebunan Diharapkan Transparan
Perkebunan membutuhkan dana pengembangan yang sangat besar untuk mendorong peningkatan produktivitas.
JAKARTA – Dana perkebunan yang dipungut melalui Peraturan Pemerintah No 24/2015 diharapkan penggunaannya transparan dan tepat sasaran. Dana tersebut dipastikan tidak akan memberatkan pelaku usaha. Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia, Zulhefi Sikumbang, dan Senior Advisor Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Yadi Yusriadi, yang dihubungi terpisah, Minggu (7/6).
Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Mei 2015. Perkebunan tersebut adalah yang termasuk komoditas strategis, yaitu kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu, dan tembakau.